di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 2/2015 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait pendidikan politik, Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik (DPC), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tata cara perhitungan bantuan keuangan kepada partai politik juga diubah, dengan penyesuaian terhadap periode Pemilu 2014-2019.
Selain itu, terdapat perubahan pada persyaratan pengajuan permohonan bantuan keuangan, termasuk lampiran yang harus disertakan seperti surat keputusan kepengurusan partai politik yang dilegalisir, fotokopi NPWP, surat keterangan autentifikasi hasil perolehan kursi dan suara, nomor rekening kas umum partai politik, rencana penggunaan dana bantuan keuangan (dengan alokasi minimal 60% untuk pendidikan politik), laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran tahun sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK, dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Peraturan ini juga mengatur tentang verifikasi kelengkapan administrasi oleh tim verifikasi yang diketuai oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan politik. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Bupati ke rekening kas umum partai politik. Bantuan keuangan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, dengan alokasi minimal 60% untuk pendidikan politik. Kegiatan pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta kemandirian dan karakter bangsa. Partai politik wajib membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD, serta menyampaikan laporan tersebut kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.