Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2013Tanggal Penetapan:22 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku22 Juli 2013
Tanggal Penetapan22 Juli 2013
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 11.694.479.699.467,00 dan belanja sebesar Rp. 11.446.844.105.134,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 247.635.594.333,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 507.735.960.463,00, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 755.371.554.796,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aktiva sebesar Rp. 21.403.447.535.936,50, jumlah utang sebesar Rp. 253.580.621.566,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 21.149.866.914.370,50. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas dan setara kas akhir sebesar Rp. 757.710.283.347,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)