di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (SKP). Tujuan dari SKP adalah untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan oleh semua komponen, baik pemerintah maupun masyarakat termasuk swasta, secara sinergis, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
SKP terdiri dari 6 (enam) subsistem, yaitu: upaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, dan manajemen kesehatan.
Subsistem Upaya Kesehatan: Meliputi upaya kesehatan masyarakat (UKM), upaya kesehatan perorangan (UKP), kombinasi UKM dan UKP, serta Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan Bencana (UKKB). Penyelenggaraan UKM dan UKP dilaksanakan melalui mekanisme rujukan berjenjang (primer, sekunder, tersier).
Subsistem Pemberdayaan Masyarakat: Bertujuan untuk melaksanakan kesinambungan berbagai upaya peran serta individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat dalam pelayanan kesehatan, memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, dan turut mengambil bagian dalam pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pembangunan kesehatan.
Subsistem Pembiayaan Kesehatan: Bertujuan untuk tersedianya pembiayaan kesehatan yang mencukupi, teralokasi secara adil, terkelola, dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan: Bertujuan untuk tersedianya SDM kesehatan yang kompeten, bermutu, mencukupi, terdistribusi secara adil dan merata, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan: Bertujuan untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan, mutu, serta keamanan obat dan perbekalan.
Subsistem Manajemen Kesehatan: Bertujuan untuk terselenggaranya fungsi pengelolaan administrasi kesehatan didukung sistem informasi kesehatan yang handal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu.