Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 22/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melayani kebutuhan masyarakat dengan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Asas Pelayanan Publik:** Mengatur penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 2. **Ruang Lingkup Pelayanan Publik:** Meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif, termasuk urusan pemerintahan wajib seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman, dan sosial. 3. **Pembina dan Penanggung Jawab:** Bupati sebagai pembina pelayanan publik, dengan Sekretaris Daerah dan Direktur Utama BUMD sebagai penanggung jawab. 4. **Hak dan Kewajiban:** Mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan penerima layanan, termasuk larangan bagi pelaksana. 5. **Sistem Pelayanan Terpadu:** Memungkinkan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu untuk memberikan perlindungan hukum, mendekatkan pelayanan, memperpendek proses, dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. 6. **Standar Pelayanan:** Mewajibkan penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. 7. **Pengelolaan Pengaduan:** Mengatur pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dan tindak lanjutnya. 8. **Peran Serta Masyarakat:** Melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan, evaluasi, dan pemberian penghargaan. 9. **Kerahasiaan Dokumen:** Menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya, serta mengatur kerahasiaan dokumen pelayanan publik.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar. 2. Perda dapat membuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat membuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.