Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melayani kebutuhan masyarakat dengan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Asas Pelayanan Publik:** Mengatur penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
2. **Ruang Lingkup Pelayanan Publik:** Meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif, termasuk urusan pemerintahan wajib seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman, dan sosial.
3. **Pembina dan Penanggung Jawab:** Bupati sebagai pembina pelayanan publik, dengan Sekretaris Daerah dan Direktur Utama BUMD sebagai penanggung jawab.
4. **Hak dan Kewajiban:** Mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan penerima layanan, termasuk larangan bagi pelaksana.
5. **Sistem Pelayanan Terpadu:** Memungkinkan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu untuk memberikan perlindungan hukum, mendekatkan pelayanan, memperpendek proses, dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.
6. **Standar Pelayanan:** Mewajibkan penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
7. **Pengelolaan Pengaduan:** Mengatur pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dan tindak lanjutnya.
8. **Peran Serta Masyarakat:** Melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan, evaluasi, dan pemberian penghargaan.
9. **Kerahasiaan Dokumen:** Menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya, serta mengatur kerahasiaan dokumen pelayanan publik.