di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 12/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2011 ini dibentuk dengan latar belakang luas wilayah Kabupaten Sintang, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas, dan prasarana transportasi yang belum memadai. Tujuan pembentukan desa baru adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, serta mengembangkan dan memberdayakan masyarakat desa secara terpadu dan berkesinambungan.
Peraturan ini mengatur pembentukan desa baru di Kecamatan Sepauk melalui pemekaran beberapa desa. Desa Kenyauk dimekarkan menjadi Desa Kenyauk dan Desa Sinar Harapan. Desa Sekujam Timbai dimekarkan menjadi Desa Sekujam Timbai, Desa Riam Kempadik, dan Desa Nanga Layung. Desa Sinar Pekayau dimekarkan menjadi Desa Sinar Pekayau, Desa Limau Bakti, Desa Tanjung Mawang, dan Desa Bungkong Baru. Desa Ensabang dimekarkan menjadi Desa Ensabang dan Desa Sungai Jaung. Dengan pemekaran ini, jumlah desa di Kecamatan Sepauk menjadi 40 desa.
Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk masing-masing desa hasil pemekaran, yang digambarkan dalam peta wilayah administrasi sebagai lampiran peraturan. Kekayaan desa induk yang berada di wilayah desa baru hasil pemekaran menjadi kekayaan desa baru. Penyerahan kekayaan ini dilakukan paling lama satu bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dengan persetujuan BPD.
Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi Pemerintah Desa dan BPD pada desa-desa hasil pemekaran diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 17 Tahun 2006. Kedudukan keuangan Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD juga diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2006 dan Nomor 17 Tahun 2006.
Desa-desa baru hasil pemekaran ditetapkan sebagai Desa Persiapan paling lama satu tahun sebelum menjadi Desa Definitif. Pemerintah Daerah memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa, yang kemudian memfasilitasi pembentukan BPD. BPD bersama Penjabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Desa induk berkewajiban melakukan pembinaan kepada desa baru hasil pemekaran sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.