Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada manusia dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah agar setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah mengedepankan prinsip-prinsip dasar perlindungan HAM sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten peduli HAM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Prinsip-prinsip penyelenggaraan HAM, seperti hak atas daerah, nondiskriminasi dan aksi afirmasi, inklusi sosial dan keragaman budaya, pemerintahan yang demokratis dan akuntabel, keadilan sosial dan solidaritas yang berkelanjutan, pengarusutamaan HAM, dan hak atas pemulihan.
2. HAM dan kebebasan dasar manusia, meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, sipil, politik, dan lingkungan, termasuk hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak.
3. Kewajiban dasar manusia, yaitu setiap orang yang berada di Daerah wajib patuh pada ketentuan penyelenggaraan dan perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan HAM, partisipasi masyarakat, dan kerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan HAM.