di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 16/2022 · Peraturan Bapanas No. 16 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membangun sistem informasi pangan terintegrasi, yang salah satunya digunakan untuk peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, sebagai upaya mengantisipasi kerawanan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: