Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 16/2022 · Peraturan Bapanas No. 16 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPenyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membangun sistem informasi pangan terintegrasi, yang salah satunya digunakan untuk peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, sebagai upaya mengantisipasi kerawanan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi oleh Pemerintah (Badan Pangan Nasional), Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Aspek yang dicakup dalam sistem, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
  3. Tahapan pelaksanaan sistem, meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data dan informasi.
  4. Pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dengan unsur-unsur yang ditetapkan.
  5. Mekanisme pelaporan dari Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi kepada Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  6. Pemantauan dan evaluasi oleh Badan Pangan Nasional minimal satu kali setahun.
  7. Pembinaan oleh Badan Pangan Nasional kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  8. Pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)