Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 1.961.418.103.405,99 sehingga total pendapatan menjadi Rp 10.497.631.453.405,99. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 2.148.046.650.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 11.484.260.000.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 986.628.546.594,01. Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 986.628.546.594,01 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Peraturan ini juga mengatur penggunaan anggaran untuk keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, yang dapat dibiayai dari Belanja Tidak Terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, serta pemanfaatan uang kas yang tersedia.