Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Yang Bukan Tujuan Komersial

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 27/2021 · Permen KKP No. 27 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2021Tanggal Penetapan:28 Mei 2021
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Yang Bukan Tujuan Komersial
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Juni 2021
Tanggal Penetapan28 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2005 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang bukan untuk Tujuan Komersial.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang bukan untuk tujuan komersial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan penangkapan ikan yang bukan tujuan komersial meliputi pendidikan/pelatihan perikanan, penelitian/kegiatan ilmiah lainnya, dan kesenangan/wisata.
  2. Sarana penangkapan ikan meliputi kapal, alat penangkapan ikan (API), dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI).
  3. Daerah penangkapan ikan dilakukan di WPPNRI.
  4. Jenis ikan yang ditangkap disesuaikan dengan tujuan kegiatan, kecuali untuk wisata memancing, di mana semua jenis ikan boleh ditangkap kecuali yang dilindungi.
  5. Volume tangkapan untuk wisata memancing dibatasi maksimal 100 kg atau 50 ekor per kapal.
  6. Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan bukan komersial harus mendapat Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  7. Prosedur permohonan Persetujuan dilakukan secara elektronik melalui laman Kementerian.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembudidayaan ikan yang bukan tujuan komersial untuk pendidikan/pelatihan, penelitian/kegiatan ilmiah, dan kesenangan/wisata, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap Orang yang menangkap Ikan melebihi volume atau total Ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap Orang yang tidak memiliki Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 3. Setiap Orang yang tidak sengaja menangkap Ikan yang dilindungi dalam kondisi: a. hidup, namun tidak dilepaskan kembali; atau b. mati, namun tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas pelabuhan umum atau pelabuhan perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi administratif. 4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: a. peringatan/teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Persetujuan; d. pencabutan Persetujuan; dan/atau e. denda administratif.