di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Yang Bukan Tujuan Komersial
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 27/2021 · Permen KKP No. 27 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang bukan untuk tujuan komersial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembudidayaan ikan yang bukan tujuan komersial untuk pendidikan/pelatihan, penelitian/kegiatan ilmiah, dan kesenangan/wisata, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.