Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2009Tanggal Penetapan:12 Juni 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku12 Juni 2009
Tanggal Penetapan12 Juni 2009
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Perangkat Desa lainnya terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan. Sekretariat Desa terdiri dari paling banyak 5 (lima) urusan dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) urusan yaitu Urusan umum, Urusan Pemerintahan dan Urusan Pembangunan. Jumlah Perangkat Desa lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang urusannya. Unsur pelaksana teknis lapangan berkedudukan sebagai unsur pelaksana kegiatan pelayanan masyarakat. Unsur kewilayahan (Kepala Dusun) bertugas menjalankan kegiatan Kepala desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah kerjanya.

Perangkat Desa lainnya harus memenuhi persyaratan tertentu seperti warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMU atau sederajat (untuk jabatan di Sekretariat Desa) atau SLTP atau sederajat (untuk jabatan lainnya), memiliki pengetahuan teknis pemerintahan, dan bersedia tinggal di desa yang bersangkutan. Pengangkatan Perangkat Desa lainnya dilakukan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa. Khusus untuk unsur kewilayahan (Kepala Dusun) dilakukan melalui pemilihan oleh masyarakat dusun.

Perangkat Desa lainnya dilarang rangkap jabatan dengan anggota BPD, melakukan pekerjaan/usaha yang biayanya berasal dari APBDes, menerima uang/barang/jasa yang dapat mempengaruhi keputusan, menjadi advokat kecuali atas nama Pemerintah Desa, menjadi pengurus partai politik, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, dan menyalahgunakan wewenang.

Perangkat Desa lainnya dapat diberhentikan karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perangkat Desa lainnya yang tersangkut tindak pidana diberhentikan sementara.

1. Bagi Perangkat Desa Lainnya yang masih menduduki jabatan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya.

(-)