Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1949 tentang Kewajiban Berbakti Bagi Pelajar

Juga dikenal sebagai: PP 9/1949 · PP No. 9 Tahun 1949 · PP Nomor 9 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1949Tanggal Penetapan:28 September 1949
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKewajiban Berbakti Bagi Pelajar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1949
Tanggal Penetapan28 September 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949 tentang Kewajiban Berbakti bagi Pelajar bertujuan untuk memperbaharui peraturan mengenai pengarahan tenaga pelajar demi kepentingan negara. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja dengan memanfaatkan tenaga pelajar yang belum terpakai. Pelajar yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang bersekolah di SMA atau setara pada tahun 1947, 1948, atau 1949. Mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan berbakti kepada negara sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Pelajar yang dibebaskan dari kewajiban ini termasuk mereka yang memiliki gangguan kesehatan, cacat, bekerja pada pemerintah, pelajar puteri, pelajar sekolah guru, dan pelajar sekolah khusus kecuali ditentukan lain oleh Menteri Pertahanan. Pelajar yang menjalankan kewajiban berbakti akan diperbantukan pada pemerintah militer atau sipil dan tunduk pada hukum disiplin dan pidana tentara. Pemerintah juga akan menyelenggarakan pendidikan tambahan untuk pelajar yang sedang menjalankan kewajiban berbakti.

(-)

  • Tiap pelajar yang tidak mendaftarkan diri atau tidak memenuhi panggilan untuk berbakti tidak boleh diterima di sekolah negeri atau partikelir dan jika sudah diterima, akan dikeluarkan dari sekolahnya.