Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 20/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengambilan hasil hutan ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Tahun 1999 Nomor 2 Seri B Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Tahun 1999 Nomor 5 Seri B Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Tahun 1999 Nomor 8 Seri B Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2006 Nomor 2 Seri C Nomor 1). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 21 Seri B No. 4). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2001 Nomor 8 Seri B Nomor 2). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2005 Nomor 6 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan beberapa jenis retribusi yang termasuk dalam golongan retribusi jasa umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi daerah jenis jasa umum dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif kepada daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang diatur, yaitu retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, serta masa dan saat retribusi terutang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait retribusi, termasuk kewajiban pembayaran retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

Ketentuan Retribusi Pelayanan Tera/Tela Ulang dapat diberlakukan setelah sarana dan prasarana untuk pelayanan Tera/Tera Ulang tersebut telah tercukupi.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau membayar kurang, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.