Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang standardisasi laboratorium penguji kualitas udara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin validitas sampel yang dihasilkan dan data kualitas udara yang akan diolah, serta untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja di laboratorium penguji kualitas udara. Standardisasi ini mencakup persyaratan minimal prasarana, sarana, dan kompetensi sumber daya manusia yang harus dipenuhi oleh Laboratorium Kualitas Udara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Struktur Laboratorium: Laboratorium Kualitas Udara terdiri dari laboratorium pusat dan laboratorium di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Laboratorium pusat berfungsi sebagai tempat pengujian sampel yang tidak diuji di UPT dan sebagai pengawas laboratorium di UPT.
2. Organisasi Pengelola: Organisasi pengelola laboratorium di pusat ditetapkan oleh Deputi Bidang Klimatologi, sedangkan di UPT ditetapkan oleh Kepala UPT. Struktur organisasi meliputi manajer puncak, manajer mutu, manajer teknis, dan kelompok jaminan mutu.
3. Standardisasi: Laboratorium Kualitas Udara harus memenuhi standardisasi yang meliputi prasarana (tata letak, tata ruang, penggunaan/akses, dan kondisi lainnya), sarana (peralatan minimal untuk pengujian sampel dan pengelolaan data), dan kompetensi sumber daya manusia (persyaratan, keahlian, dan kualifikasi petugas).
4. Pembinaan dan Pelaporan: Pembinaan dilakukan oleh Deputi Bidang Klimatologi yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Laboratorium harus membuat laporan secara berkala kepada Deputi Bidang Klimatologi mengenai penggunaan/pelaksanaan kegiatan dan kondisi peralatan.