Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standardisasi Laboraturium Penguji Kualitas Udara

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 2/2021 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2021 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2021Tanggal Penetapan:16 September 2021
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaStandardisasi Laboraturium Penguji Kualitas Udara
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku16 September 2021
Tanggal Penetapan16 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.012 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Laboratorium Pengujian Kualitas Udara Badan Meteorologi dan Geofisika (LPKU-BMG).

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang standardisasi laboratorium penguji kualitas udara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin validitas sampel yang dihasilkan dan data kualitas udara yang akan diolah, serta untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja di laboratorium penguji kualitas udara. Standardisasi ini mencakup persyaratan minimal prasarana, sarana, dan kompetensi sumber daya manusia yang harus dipenuhi oleh Laboratorium Kualitas Udara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Struktur Laboratorium: Laboratorium Kualitas Udara terdiri dari laboratorium pusat dan laboratorium di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Laboratorium pusat berfungsi sebagai tempat pengujian sampel yang tidak diuji di UPT dan sebagai pengawas laboratorium di UPT. 2. Organisasi Pengelola: Organisasi pengelola laboratorium di pusat ditetapkan oleh Deputi Bidang Klimatologi, sedangkan di UPT ditetapkan oleh Kepala UPT. Struktur organisasi meliputi manajer puncak, manajer mutu, manajer teknis, dan kelompok jaminan mutu. 3. Standardisasi: Laboratorium Kualitas Udara harus memenuhi standardisasi yang meliputi prasarana (tata letak, tata ruang, penggunaan/akses, dan kondisi lainnya), sarana (peralatan minimal untuk pengujian sampel dan pengelolaan data), dan kompetensi sumber daya manusia (persyaratan, keahlian, dan kualifikasi petugas). 4. Pembinaan dan Pelaporan: Pembinaan dilakukan oleh Deputi Bidang Klimatologi yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Laboratorium harus membuat laporan secara berkala kepada Deputi Bidang Klimatologi mengenai penggunaan/pelaksanaan kegiatan dan kondisi peralatan.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku Laboratorium Kualitas Udara harus sesuai standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Kepala Badan ini berlaku.

(-)