Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 15/2018 · Permenhub No. 15 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan09 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, sesuai dengan ketentuan yang ada dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Keputusan Menteri Keuangan.

Ketentuan Substansial: Kantor UPBU Mutiara Sis Al-Jufri merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor ini melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, beberapa Seksi, Satuan Pemeriksaan Intern, dan kelompok jabatan fungsional. Setiap unit memiliki tugas spesifik seperti pengelolaan keuangan, pengoperasian fasilitas, pengawasan keamanan, dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Lingkungan Kantor UPBU Mutiara Sis Al-Jufri berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)