di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri
Juga dikenal sebagai: Permenhub 15/2018 · Permenhub No. 15 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, sesuai dengan ketentuan yang ada dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Keputusan Menteri Keuangan.
Ketentuan Substansial: Kantor UPBU Mutiara Sis Al-Jufri merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor ini melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, beberapa Seksi, Satuan Pemeriksaan Intern, dan kelompok jabatan fungsional. Setiap unit memiliki tugas spesifik seperti pengelolaan keuangan, pengoperasian fasilitas, pengawasan keamanan, dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan.