di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 14/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang menyebabkan peningkatan arus lalu lintas angkutan umum, sehingga perlu diatur lintasan kendaraan umum melalui pemberian Izin Trayek. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan melindungi kepentingan umum melalui pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan angkutan umum.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu di wilayah Kabupaten Klaten. Objek retribusi meliputi pemberian Izin Trayek, Izin Operasi, dan Izin Insidentil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin-izin tersebut.
Retribusi Izin Trayek termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk biaya survei lapangan dan transportasi untuk pengendalian dan pengawasan.
Tarif retribusi izin trayek bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Mobil Penumpang Umum atau Mobil Bus Kecil (Rp.125.000,00), Mobil Bus Sedang (Rp 150.000,00), dan Mobil Bus Besar (Rp 175.000,00). Tarif retribusi izin operasi untuk Taksi dan Angkutan Khusus adalah Rp 250.000,00. Tarif retribusi izin insidentil juga bervariasi berdasarkan jenis bus, yaitu Bus Kecil (Rp 15.000,00), Bus Sedang (Rp 20.000,00), dan Bus Besar (Rp 30.000,00).
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat objek retribusi berada. Masa retribusi untuk Izin Trayek dan Izin Operasi adalah 5 tahun. Izin Insidentil berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 hari serta tidak dapat diperpanjang.