Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
1. Pajak Hiburan: Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Tarif pajak hiburan bervariasi antara 10% hingga 30% tergantung jenis hiburannya.
2. Pajak Penerangan Jalan: Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan berbeda untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain (10% untuk bukan industri dan pertambangan, 3% untuk industri dan pertambangan) dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).
3. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2): Tarif PBB P2 ditetapkan progresif, yaitu 0,075% untuk NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 dan 0,15% untuk NJOP di atas Rp2.000.000.000,00.
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang ditetapkan Bupati, maka dasar pengenaan pajaknya adalah NJOP. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00.
5. SPTPD: SPTPD harus disampaikan kepada Bupati paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.