Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2018Tanggal Penetapan:22 Maret 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Penyakit
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku22 Maret 2018
Tanggal Penetapan22 Maret 2018
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit, meningkatkan kualitas hidup, mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit yang komprehensif, efisien, efektif, dan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit. Upaya pencegahan penyakit meliputi pengendalian faktor risiko (perilaku masyarakat dan lingkungan), deteksi dini, pemberian kekebalan atau imunisasi, dan pemberian obat pencegahan secara massal. Upaya penanggulangan penyakit meliputi penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit menular.

Penanggulangan PTM diprioritaskan pada jenis PTM yang menjadi masalah kesehatan masyarakat, dengan kriteria tingginya angka kematian atau kecacatan, tingginya angka kesakitan atau tingginya beban biaya pengobatan, dan memiliki faktor risiko yang dapat diubah. Penanggulangan PTM dilakukan melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Surveilans PTM dilaksanakan sebagai dasar penetapan kegiatan penanggulangan. Promosi kesehatan bertujuan untuk mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menciptakan dan mentradisikan perilaku CERDIK masyarakat.

Penanggulangan penyakit menular dilakukan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan. Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, pemberian kekebalan (imunisasi), dan pemberian obat pencegahan secara massal. Dalam hal kejadian penyakit menular mengalami peningkatan yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Wabah, Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib melakukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan serta penanggulangan penyakit menular.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)