Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 88/PMK.06/2015 · PMK No. 88/PMK.06/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2015Tanggal Penetapan:28 April 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 April 2015
Tanggal Penetapan28 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dengan menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Tata kelola ini didasarkan pada prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Direksi bertanggung jawab menyusun pedoman tata kelola yang mencakup manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kode etik. Pelaksanaan tata kelola ini melibatkan tugas dan tanggung jawab Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, serta penerapan fungsi audit dan kepatuhan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pengambilan keputusan yang berlandaskan nilai moral tinggi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan, serta melindungi hak Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan.

(-)

(-)