Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dengan menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Tata kelola ini didasarkan pada prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Direksi bertanggung jawab menyusun pedoman tata kelola yang mencakup manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kode etik. Pelaksanaan tata kelola ini melibatkan tugas dan tanggung jawab Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, serta penerapan fungsi audit dan kepatuhan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pengambilan keputusan yang berlandaskan nilai moral tinggi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan, serta melindungi hak Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan.