Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 271 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 271 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi PN. BLABAK

Juga dikenal sebagai: Keppres 271/1961 · Keppres No. 271 Tahun 1961 · Keppres Nomor 271 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi PN. BLABAK
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'BLABAK', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 133 tahun 1961. Direksi Sementara ini terdiri dari Ir. Sadirman sebagai Presiden Direktur, Samidjo sebagai Direktur, dan Ir. Mardiman Affandie sebagai Direktur. Keputusan ini menetapkan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan semestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

(-)

(-)