Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 16/2014 · Perda Kabupaten Ngawi No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2014 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah berlaku, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2010 menjadi tidak sesuai lagi.

(-)

(-)