Peraturan Gubernur ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja PD Pasar Jaya agar lebih efektif dan efisien dalam mengelola dan mengembangkan area pasar.
Ketentuan Substansial:
- PD Pasar Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pengelolaan area pasar dan dipimpin oleh Direktur Utama yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
- Tugas pokok PD Pasar Jaya adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, serta membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.
- Fungsi PD Pasar Jaya meliputi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengawasan, pengelolaan, pengembangan area pasar, pembinaan pedagang, bantuan stabilitas harga, kelancaran distribusi, pelaksanaan kerja sama, serta pengendalian keamanan dan ketertiban.
- Susunan organisasi PD Pasar Jaya terdiri dari Badan Pengawas, Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Administrasi, Direktur Usaha dan Pengembangan, Direktur Teknik, Satuan Pengawas Internal, Unit Pelaksana (Area dan Pasar Besar).
- Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD Pasar Jaya, memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, program kerja, laporan keuangan, dan laporan kinerja.
- Direktur Utama bertugas memimpin dan mengendalikan tugas dan fungsi perusahaan, melaksanakan koordinasi dan kerja sama, serta menyampaikan laporan kepada Gubernur.
- Direktur Keuangan dan Administrasi, Direktur Usaha dan Pengembangan, serta Direktur Teknik memiliki tugas masing-masing yang spesifik terkait dengan bidangnya.
- Satuan Pengawas Internal bertugas menyusun dan melaksanakan pedoman pengawasan internal, melaksanakan audit, memberikan rekomendasi, dan menyampaikan laporan kepada Direktur Utama.
- Unit Pelaksana terdiri dari Area dan Pasar Besar yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha perusahaan.