di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147 Tahun 1964 tentang Dana Sukarelawan Dwikora
Juga dikenal sebagai: Keppres 147/1964 · Keppres No. 147 Tahun 1964 · Keppres Nomor 147 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menghimpun sumbangan uang dan materiil dari masyarakat guna mendukung pembiayaan Sukarelawan Dwikora. Tujuannya adalah untuk menyalurkan dan menggunakan sumbangan tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Dana Sukarelawan Dwikora sebagai satu-satunya badan yang berwenang mengumpulkan dan menetapkan penggunaan sumbangan dari masyarakat. Di tingkat pusat, badan ini dijalankan oleh Pengurus Harian Dana Sukarelawan Dwikora, sementara di setiap Daerah Tingkat I dibentuk perwakilan daerah yang juga dijalankan oleh pengurus harian. Susunan pengurus di tingkat pusat melibatkan Presiden sebagai Ketua Umum dan pejabat tinggi lainnya, sedangkan di tingkat daerah melibatkan Gubernur sebagai Ketua Umum. Pengangkatan anggota pengurus dilakukan melalui surat keputusan dari Presiden atau Ketua Harian Dana Sukarelawan Dwikora Pusat. Dana ini bertugas mengumpulkan sumbangan sukarela dan sokongan tetap dari masyarakat serta mengadakan usaha lain yang sah untuk mendapatkan dana, dengan ketentuan bahwa penggunaan dana harus disetujui oleh pusat.