di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 4/2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan untuk mengoptimalkan pemenuhan kewajiban penyerahan PSU yang selama ini belum optimal.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: