Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ambon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 2/2020 · Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Kebijakan Umum PemerintahPajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Ambon
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2010 Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2013 Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 3);

Peraturan Daerah Kota Ambon ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah yang dianggap bertentangan dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah adanya pengalihan urusan pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Maluku yang membatalkan beberapa Peraturan Daerah Kota Ambon. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu, dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan pencabutan ini, peraturan-peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)