Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 5/2018 · Perda Kota Padang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2018Tanggal Penetapan:21 November 2018
Pelayanan KesehatanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku21 November 2018
Tanggal Penetapan21 November 2018
Tempat PenetapanPadang

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019.

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 bertujuan untuk mencegah pertumbuhan dan perkembangan perumahan dan permukiman kumuh, mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada, meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh menjadi layak huni, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Peraturan ini mengatur pencegahan terhadap ketidakteraturan dan kepadatan bangunan, ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penurunan kualitas rumah, serta pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah Daerah melaksanakan pencegahan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Upaya peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali), dan pengelolaan. Penetapan lokasi melibatkan identifikasi, penilaian, dan peninjauan ulang lokasi perumahan kumuh. Penanganan dilakukan berdasarkan klasifikasi kekumuhan dan status legalitas tanah, dengan mempertimbangkan tipologi daerah. Pengelolaan bertujuan mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan melalui pembentukan kelompok swadaya masyarakat dan pemeliharaan serta perbaikan. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga nonpemerintah, serta peran serta masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Pembinaan dilakukan melalui koordinasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, bimbingan, konsultasi, dan pemberian penghargaan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, penerimaan laporan, dan evaluasi berkala.

1. Keputusan Walikota mengenai penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebelum peraturan daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya. 2. Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh setelah habis jangka waktu berlaku Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)