Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 bertujuan untuk mencegah pertumbuhan dan perkembangan perumahan dan permukiman kumuh, mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada, meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh menjadi layak huni, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
Peraturan ini mengatur pencegahan terhadap ketidakteraturan dan kepadatan bangunan, ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penurunan kualitas rumah, serta pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah Daerah melaksanakan pencegahan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
Upaya peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali), dan pengelolaan. Penetapan lokasi melibatkan identifikasi, penilaian, dan peninjauan ulang lokasi perumahan kumuh. Penanganan dilakukan berdasarkan klasifikasi kekumuhan dan status legalitas tanah, dengan mempertimbangkan tipologi daerah. Pengelolaan bertujuan mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan melalui pembentukan kelompok swadaya masyarakat dan pemeliharaan serta perbaikan.
Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga nonpemerintah, serta peran serta masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Pembinaan dilakukan melalui koordinasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, bimbingan, konsultasi, dan pemberian penghargaan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, penerimaan laporan, dan evaluasi berkala.