Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik bangunan serta menjamin ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan, dan kepastian hukum terkait PSU. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan PSU, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan fasilitas sosial atau umum.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU. Pemerintah Daerah berwenang memelihara, mengembangkan, menggunakan, memanfaatkan, mencatat PSU sebagai aset daerah, dan mengawasi keberadaannya. Pengembang perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan (minimal 40% untuk perumahan tidak bersusun dan 50% untuk rumah susun). Jenis PSU yang wajib disediakan meliputi prasarana (jaringan lingkungan, drainase, tempat sampah), sarana (pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan), dan utilitas (jaringan listrik, telepon, gas, air bersih, pemadam kebakaran, penerangan jalan, transportasi). Pengembang wajib membangun prasarana dan utilitas sesuai rencana induk/tapak yang disahkan dan menyelesaikan pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Penyerahan PSU dilakukan melalui dua tahap, dengan verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati.