Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 32 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Kota Jayapura Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 32/2023 · Perda Kota Jayapura No. 32 Tahun 2023 · Perda Kota Jayapura Nomor 32 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2023Tanggal Penetapan:17 November 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Kota Jayapura Tahun 2024
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku17 November 2023
Tanggal Penetapan17 November 2023
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 32 Tahun 2023 ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan anggaran yang besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp23.096.281.399,00 (dua puluh tiga milyar sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan bersumber dari penyisihan atas penerimaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri berupa deposito pada Bank Pemerintah dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Dana ini digunakan untuk membiayai program dan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan selain itu. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD. Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan alokasi dana atas persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Dana Cadangan yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dikarenakan adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan sistem Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Dana Cadangan dipindahkan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2024. 2. Apabila Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan dikarenakan adanya perubahan jadwal, Dana Cadangan dipindahkan ke dalam rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran sesuai tahun pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. 3. Sisa Dana Cadangan yang tidak terserap untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

(-)