Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan Dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

Juga dikenal sebagai: PMK 50/2024 · PMK No. 50 Tahun 2024 · PMK Nomor 50 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2024Tanggal Penetapan:31 Juli 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Laksana Pelayanan Dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 November 2024
Tanggal Penetapan31 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, guna mencegah penyelundupan ekspor. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan mencakup pemuatan, keberangkatan, pengangkutan, serta kedatangan dan pembongkaran barang. Barang tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait dan harus diberitahukan melalui Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). Pengangkut wajib melakukan registrasi kepabeanan dan menyampaikan PPBT secara elektronik. Pengawasan dilakukan berdasarkan manajemen risiko dan dapat dilakukan di atas sarana pengangkut. Dalam keadaan darurat, pembongkaran dapat dilakukan di luar pelabuhan tujuan dengan melaporkan ke Kantor Pabean terdekat.

1. Terhadap barang tertentu yang masih dalam proses pemuatan, keberangkatan, pengangkutan, kedatangan, dan/atau pembongkaran pada saat peraturan pencabutan disampaikan, tetap dilaksanakan pengawasan hingga seluruh kewajiban kepabeanan diselesaikan.

1. Pengangkut yang tidak dapat membuktikan selisih barang sebagai di luar kemampuannya dikenai sanksi administrasi. 2. Pelanggaran terhadap sistem identifikasi otomatis dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.