Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT KAMPUNG, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 9/2019 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2019Tanggal Penetapan:15 Agustus 2019
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT KAMPUNG, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku15 Agustus 2019
Tanggal Penetapan15 Agustus 2019
Tempat PenetapanGunung Sugih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mempengaruhi penataan perangkat kampung.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait pemerintahan kampung, persyaratan umum dan khusus untuk pengangkatan perangkat kampung, kelengkapan persyaratan administrasi, serta ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat kampung. Selain itu, diatur pula mengenai pengisian jabatan perangkat kampung yang kosong dan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih menjadi perangkat kampung.

Secara substansial, peraturan ini mengatur persyaratan usia dan pendidikan perangkat kampung, prosedur pemberhentian, dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan. PNS yang menjadi perangkat kampung dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS tanpa kehilangan haknya dan berhak menerima tunjangan perangkat kampung.

(-)

(-)