di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1953 tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
Juga dikenal sebagai: UU 6/1953 · UU No. 6 Tahun 1953 · UU Nomor 6 Tahun 1953
Undang-Undang ini menyatakan bahwa kepentingan umum menghendaki pengembalian beberapa tanah partikelir menjadi tanah negara. Latar belakangnya adalah program pemerintah untuk melenyapkan institusi tanah partikelir yang dianggap bertentangan dengan dasar negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membebaskan hak rakyat atas tanah dari kekuasaan tuan tanah, sehingga mereka dapat memperoleh hak milik atas tanah yang selama ini hanya mereka kuasai dengan "hak usaha".
Pelaksanaan program ini pada dasarnya dilakukan melalui perundingan damai antara pemerintah dan tuan tanah. Jika perundingan tidak berhasil mencapai kesepakatan mengenai uang ganti rugi, maka tindakan akan diambil melalui prosedur onteigening sesuai dengan Staatsblad 1911 Nomor 38 juncto Staatsblad 1912 Nomor 480. Penetapan harga pembelian kembali tanah partikelir diatur dalam Staatsblad 1912 No. 480, Pasal 27, yang memberikan pedoman penilaian berdasarkan pendapatan bersih tuan tanah dari pungutan yang sah atas penduduk tanahnya, dikalikan dengan faktor kapitalisasi.
Undang-undang ini diperlukan untuk menegaskan kepada publik dan pemilik tanah bahwa tanah tersebut harus dan akan dibeli oleh pemerintah, serta memberikan dasar hukum bagi hakim untuk mengambil keputusan sesuai dengan peraturan khusus dalam Staatsblad 1912 Nr 480. Harga tanah akan ditetapkan berdasarkan pendapat ahli yang ditunjuk oleh hakim, sehingga mencerminkan penetapan harga yang adil.