Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku14 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulawesi Barat untuk periode 2020-2040. RPIP ini bertujuan untuk menata potensi sumber daya industri daerah, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran masyarakat. Industri unggulan yang menjadi prioritas meliputi pengolahan kakao, kelapa, kopi, tekstil dan tenun, gula aren, dan ikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Pendanaan RPIP berasal dari anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah. Masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan RPIP.

(-)

(-)