Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulawesi Barat untuk periode 2020-2040. RPIP ini bertujuan untuk menata potensi sumber daya industri daerah, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran masyarakat. Industri unggulan yang menjadi prioritas meliputi pengolahan kakao, kelapa, kopi, tekstil dan tenun, gula aren, dan ikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Pendanaan RPIP berasal dari anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah. Masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan RPIP.