Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: PERPRES 105/2018 · PERPRES No. 105 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan wewenang KPU. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU. Tugas Sekretariat Jenderal KPU meliputi penyusunan program dan anggaran Pemilu, dukungan teknis administratif, bantuan hukum, dan pelaksanaan sistem pengendalian internal. Deputi dan Inspektorat Utama membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam pelaksanaan tugasnya. Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara administrasi kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional kepada Ketua KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Mereka bertugas membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, dan mendistribusikan perlengkapan Pemilu.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

1. Sekretariat Jenderal KPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.