di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: PERPRES 105/2018 · PERPRES No. 105 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan wewenang KPU. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU. Tugas Sekretariat Jenderal KPU meliputi penyusunan program dan anggaran Pemilu, dukungan teknis administratif, bantuan hukum, dan pelaksanaan sistem pengendalian internal. Deputi dan Inspektorat Utama membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam pelaksanaan tugasnya. Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara administrasi kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional kepada Ketua KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Mereka bertugas membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, dan mendistribusikan perlengkapan Pemilu.