Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)

Juga dikenal sebagai: PMK 221/PMK.05/2020 · PMK No. 221/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 yang mengatur kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, kesalahan, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang dihentikan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan relevansi, keandalan, dan keterbandingan laporan keuangan pemerintah. Standar ini mengatur pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, termasuk perubahan kebijakan dan estimasi akuntansi, serta koreksi kesalahan. Kebijakan akuntansi harus diterapkan secara konsisten kecuali diizinkan oleh PSAP. Perubahan kebijakan akuntansi hanya dilakukan jika disyaratkan oleh PSAP atau menghasilkan informasi yang lebih andal dan relevan. Penerapan perubahan kebijakan akuntansi dilakukan secara retrospektif kecuali jika tidak praktis, maka dilakukan secara prospektif. Kesalahan dalam laporan keuangan harus segera dikoreksi dan diungkapkan dalam catatan laporan keuangan.

1. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020) digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2021.

(-)