Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas Dan Alas Kaki

Juga dikenal sebagai: Permenperin 5/2024 · Permenperin No. 5 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2024Tanggal Penetapan:30 Januari 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaTata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas Dan Alas Kaki
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 Maret 2024
Tanggal Penetapan30 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 742). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil, produk tekstil, tas, dan alas kaki guna mendukung kelancaran dan ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri. Kebijakan ini menetapkan bahwa pelaku usaha yang ingin mengimpor komoditas tersebut harus memperoleh persetujuan impor dari kementerian terkait. Pelaku usaha yang dapat mengajukan permohonan meliputi Perusahaan API-P, Perusahaan API-U, dan PPBB. Pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Menteri dapat diubah dan berlaku selama satu tahun. Proses permohonan dilakukan melalui sistem elektronik SINSW dan SIINas, dengan persyaratan dokumen yang harus diunggah oleh pelaku usaha. Kebijakan ini juga mengatur verifikasi kemampuan industri dan importir umum untuk memastikan legalitas dan kemampuan pelaku usaha dalam melakukan impor.

1. LHVKI yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih tetap berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. LHVKI dapat digunakan oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan API-P yang mengimpor untuk kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri atau Perusahaan API-U yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Industri sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam rangka permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis. 3. Perusahaan Industri atau Perusahaan API-P yang masih dalam proses VKI dan belum terbit LHVKI wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun ke depan, rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor, dan/atau rekomendasi pencabutan LHVKI dan/atau LHVIU yang telah diterbitkan. 2. Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.