Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional. Fungsi BSN meliputi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional standardisasi, koordinasi kegiatan fungsional, pembinaan instansi pemerintah, kerjasama dalam dan luar negeri, serta pelayanan administrasi umum. Kewenangan BSN mencakup penyusunan rencana nasional standardisasi, perumusan kebijakan, penetapan sistem informasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan standardisasi, sistem akreditasi lembaga sertifikasi, penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI), penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan standardisasi. Susunan organisasi BSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi, serta Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan standardisasi nasional.