Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2010

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries In The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)

Juga dikenal sebagai: UU 4/2010 · UU No. 4 Tahun 2010 · UU Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2010Tanggal Penetapan:22 Juni 2010
Kelautan & PerikananHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries In The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 2010
Tanggal Penetapan22 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura. Hal ini dilakukan untuk menegaskan kedaulatan wilayah Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan hubungan bilateral dengan Singapura. Penetapan ini juga penting mengingat Selat Singapura adalah jalur pelayaran internasional yang strategis.

Ketentuan Substansial
Perjanjian ini mengatur titik koordinat dan garis batas laut wilayah kedua negara dengan menggunakan World Geodetic System 1984 Datum (WGS84). Penetapan lokasi titik koordinat dilakukan oleh pejabat berwenang dari kedua negara. Selain itu, perjanjian ini mengatur penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan perundingan, serta memerlukan ratifikasi dari masing-masing negara untuk mulai berlaku.

(-)

(-)