Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 6/2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2018Tanggal Penetapan:26 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku26 Oktober 2018
Tanggal Penetapan26 Oktober 2018
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2018. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 7.221.647.586,76 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.143.216.494.247,76. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 24.555.547.939,57 sehingga total belanja menjadi Rp 1.169.303.276.600,57. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 17.333.901.352,81 sehingga total penerimaan menjadi Rp 27.586.783.352,81, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 1.500.000.000,00 untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga merinci perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, dan belanja langsung. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)