Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga. Kerjasama ini mencakup berbagai bidang seperti perekonomian, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna. Kerjasama antar desa dilakukan sesuai kewenangan desa dan untuk kepentingan desa, dengan persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Bentuk kerjasama dapat berupa kerjasama antar desa dalam satu kecamatan, antar desa di kecamatan berbeda, antar desa di kabupaten berbeda, atau antara desa dengan pihak ketiga (investor). Badan Kerjasama Desa dapat dibentuk untuk menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya, terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat. Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada desa yang bekerjasama atau disesuaikan dengan peraturan bersama, dengan pengelolaan keuangan yang dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak atau oleh Badan Kerjasama kepada Kepala Desa dan pihak ketiga. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat, dengan fasilitasi oleh Camat atau Bupati sesuai lingkup wilayah.