di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1982 tentang Pendirian Dan Pokok-Pokok Organisasi Bursa Komoditi
Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1982 · Keppres No. 80 Tahun 1982 · Keppres Nomor 80 Tahun 1982
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Bursa Komoditi guna mewujudkan perniagaan komoditi yang lebih tertib dan teratur. Dalam rangka pelaksanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan bursa, dibentuk beberapa badan, yaitu Badan Pembina Bursa Komoditi, Badan Pelaksana Bursa Komoditi, Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi, dan Badan Usaha Kliring dan Jaminan Komoditi. Badan Pembina Bursa Komoditi terdiri dari beberapa menteri dan Gubernur Bank Indonesia, yang bertugas melakukan pembinaan dan merumuskan kebijakan pemerintah terkait bursa. Badan Pelaksana bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan dan Koperasi, dengan tugas mengelola dan mengendalikan kegiatan perniagaan komoditi di bursa. Panitia Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana, sementara Badan Usaha Kliring dan Jaminan menyelenggarakan kliring dan jaminan penyelesaian keuangan dari transaksi di bursa. Bursa Komoditi berkedudukan di Jakarta, dan pembiayaan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Departemen Perdagangan dan Koperasi.