Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sanggau 14/2025 · Perbup Kabupaten Sanggau No. 14 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2025Tanggal Penetapan:5 Juni 2025
PerpajakanHukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku05 Juni 2025
Tanggal Penetapan05 Juni 2025
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 74 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2017 Nomor 74).

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Sanggau, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara administrasi perpajakan daerah guna mengoptimalkan penerimaan pajak dari penyelenggaraan reklame. Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menetapkan ketetapan pajak melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB). Setiap penyelenggara reklame diwajibkan melakukan pendaftaran objek pajak dan melaporkan data penyelenggaraan reklame kepada Bapenda. Peraturan ini juga menetapkan kriteria pengecualian pajak, jangka waktu pemasangan, serta metode perhitungan dasar pengenaan pajak yang didasarkan pada Nilai Sewa Reklame (NSR) dan Nilai Strategis Lokasi (NSL). Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, dengan pengecualian khusus untuk reklame rokok sebesar 25%. Selain itu, diatur pula tata cara pembayaran, penagihan, serta mekanisme pemberian keringanan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Bapenda untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak, serta menetapkan standar etika dan estetika pemasangan reklame, termasuk larangan pemasangan reklame komersial di lokasi tertentu seperti kantor pemerintahan, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak membayar atau menyetor pajak tepat waktu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. 2. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak berdasarkan keputusan pembetulan, keberatan, atau banding, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% per bulan.