Peraturan Bupati Sanggau Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Sanggau, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara administrasi perpajakan daerah guna mengoptimalkan penerimaan pajak dari penyelenggaraan reklame.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menetapkan ketetapan pajak melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB). Setiap penyelenggara reklame diwajibkan melakukan pendaftaran objek pajak dan melaporkan data penyelenggaraan reklame kepada Bapenda. Peraturan ini juga menetapkan kriteria pengecualian pajak, jangka waktu pemasangan, serta metode perhitungan dasar pengenaan pajak yang didasarkan pada Nilai Sewa Reklame (NSR) dan Nilai Strategis Lokasi (NSL). Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, dengan pengecualian khusus untuk reklame rokok sebesar 25%.
Selain itu, diatur pula tata cara pembayaran, penagihan, serta mekanisme pemberian keringanan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Bapenda untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak, serta menetapkan standar etika dan estetika pemasangan reklame, termasuk larangan pemasangan reklame komersial di lokasi tertentu seperti kantor pemerintahan, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.