Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 136 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 136/1964 · Keppres No. 136 Tahun 1964 · Keppres Nomor 136 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1964Tanggal Penetapan:27 Mei 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1964
Tanggal Penetapan27 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 128 tahun 1961

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 1964 menetapkan penambahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) dari Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI). Latar belakang keputusan ini adalah perlunya perwakilan dari IP-KI dalam DPR-GR. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan mengangkat Sdr. Andi Pangrengrengi Tanri dari IP-KI Cabang Sulawesi Selatan Tenggara dan Sdr. Achmad Soekarmadidjaja dari IP-KI Cabang Jawa Barat sebagai anggota DPR-GR yang mewakili partai mereka. Dengan ditetapkannya keputusan ini, Sdr. Pangrengrengi Tanri dan Sdr. Achmad Soekarmadidjaja secara resmi diangkat menjadi anggota DPR-GR mewakili golongan Partai Politik dari Partai IP-KI.

(-)

(-)