Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 9/2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2004 Nomor 4 Seri D). Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan pada Pasal 14 huruf e angka 1 (satu) pada Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Ilir. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 9 Permendagri Nomor 40 tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Ketentuan Substansial:

Perubahan mencakup penegasan Satpol PP sebagai perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Tugas Satpol PP meliputi penegakan Perda/Perbup, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Kewenangan Satpol PP diperluas dengan penambahan tugas seperti pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, dan/atau badan hukum agar mematuhi Perda/Perbup, serta pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pengembangan Kapasitas, Sarana dan Prasarana, Perlindungan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Polisi Pamong Praja di Kecamatan. Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak pelanggar ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda/Perbup, dan melakukan tindakan administratif.

(-)

(-)