Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 5/2018 · Perda Kabupaten Karimun No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku19 September 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan di Kabupaten Karimun, mengingat belum optimalnya penyelenggaraan perlindungan tersebut. Kebijakan ini didasari oleh pertimbangan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi. Kedua, hak-hak korban kekerasan meliputi perlindungan, informasi, pelayanan optimal, penanganan berkelanjutan hingga rehabilitasi, penanganan rahasia, pendampingan psikologis dan hukum, serta jaminan atas hak sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Ketiga, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi upaya pencegahan kekerasan, pengumpulan data, penyelenggaraan sistem informasi, pendidikan anti kekerasan, sosialisasi peraturan perundang-undangan, pendirian lembaga pelayanan teknis, dan mendorong kepedulian masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk pencegahan, penyediaan layanan (bantuan hukum, kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, konseling, pendampingan), dan pemberdayaan ekonomi. Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan, khususnya pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat layanan terintegrasi. Terakhir, peraturan ini menekankan peran serta masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak, serta mekanisme monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)