Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 23 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2006 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 23/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 23 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2006Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku21 Desember 2006
Tanggal Penetapan21 Desember 2006
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2003 Nomor 46) beserta Pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi asas umum, pejabat pengelola, struktur APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengendalian defisit dan penggunaan surplus, pengelolaan kas umum, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, utang daerah, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (PPKD) dan kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

1. Semua Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (2), dilaksanakan secara bertahap mulai sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (3) dilaksanakan mulai sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2007. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 6. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009

(-)