di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 21/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 21 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah serta menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Pati.
Perubahan meliputi penghapusan dan penambahan beberapa kantor serta perubahan susunan organisasi beberapa lembaga teknis daerah. Kantor yang dibentuk adalah Kantor Koperasi dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial serta Kantor Sekretariat Bina Perusda dihapus.
Perubahan juga mencakup fungsi dan susunan organisasi dari beberapa lembaga teknis daerah seperti Bappeda, Badan Pengawas, Badan RSD "RAA Soewondo", Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kantor Pengelolaan Pasar, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Koperasi, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.