Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 5/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku04 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian kegiatan yang tidak dimanfaatkan secara komersial dan kegiatan pengambilan mineral bahan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  5. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
  6. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta mekanisme pembayaran dan penagihan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.