di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 5/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta mekanisme pembayaran dan penagihan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.