Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 11/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2006Tanggal Penetapan:3 Oktober 2006
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku03 Oktober 2006
Tanggal Penetapan03 Oktober 2006
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2006 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menjamin tertib hukum dan kepastian hukum di Kabupaten Sragen. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)