Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 15/2014 · Perka BPKP No. 15 Tahun 2014 · Perka BPKP Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPerubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku25 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Perubahan tersebut meliputi persyaratan peserta Diklat Penjenjangan Auditor Ahli, peraturan penyelenggaraan ujian sertifikasi auditor (USA), informasi hasil USA, sertifikat auditor pemerintah, dan ketentuan mengenai peserta USA yang tidak lulus. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai penyetaraan sertifikat fungsional pemeriksa dengan sertifikat fungsional auditor pemerintah, serta tata kelola Diklat Teknis Auditor yang mencakup perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan pembinaan kediklatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai peserta Diklat Teknis Auditor, sertifikat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (STMPL), dan ujian ulang bagi peserta USA.

(-)

1. Pemberian sanksi atas ketidaktaatan terhadap peraturan penyelenggaraan ujian ditetapkan oleh Kepala Pusat Pembinaan JFA BPKP. 2. Peraturan penyelenggaraan diklat tersebut pada ayat (1) dan sanksi atas ketidaktaatan terhadap peraturan penyelenggaraan diklat ditetapkan oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP.