Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 57/2014 · PP No. 57 Tahun 2014 · PP Nomor 57 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memodernkan dan melestarikan bahasa dan sastra Indonesia serta daerah, meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, dan menyediakan fasilitas bagi warga negara Indonesia untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan nasional terkait bahasa dan sastra. Peraturan ini juga mengatur tentang fungsi bahasa Indonesia, daerah, dan asing, serta pembinaan dan pelindungan sastra Indonesia dan daerah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)