Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 3/2024 · Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2024Tanggal Penetapan:28 Februari 2024
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku29 Februari 2024
Tanggal Penetapan28 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum terkait percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021. Perubahan mencakup penghapusan dan pengubahan beberapa ketentuan dalam rencana aksi percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang telah dikompilasi dan diintegrasikan sebelum berlakunya peraturan ini tetap disimpan dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, IGT yang sudah dilakukan kompilasi dan integrasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini tetap disimpan dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 899). 2. Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)